LUTRA – Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2020. Proyek itu menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan pada hari Senin, 29 April 2024, Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara telah menaikkan satu orang saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy, menjelaskan tersangka yang ditetapkan berinisial M.
“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 1 Miliar 25 juta.
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 317.539.739.
Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari, Selasa (30/4/2024).
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan tersangka dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta ,- dan paling banyak Rp. 1 Miliar. (*)