Usai Curi Motor, Pemuda di Palopo Gadai Barang Curiannya Rp 300 Ribu

PALOPO – Polres Palopo berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jl. Merdeka, Rabu (29/1/2020) malam. Pelaku, Kamri (26) warga Jalan Merdeka melakukan pencurian motor di salah satu kos tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka kap motor menggunakan obeng yang kemudian menyambungkan salah satu kabel bodi sehingga motor tersebut berbunyi. Setelah itu, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah dibawa kabur, pelaku lalu membawa barang bukti ke Luwu Utara dan menggadainya seharga Rp 300 ribu kepada salah seorang warga,” jelas AKP Ardy Yusuf.

Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo. “Saat diamankan, pelaku telah mengakui semua kejahatannya. Kami juga masih mendalami adanya korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait