PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan AA (20) di Jl. Poros Dr. Ratulangi, Kel. Balandai, Kec. Bara, Kota Palopo, Sabtu (5/9/2020). Warga Kel. Salubattang, Kec. Bara, Kota Palopo itu diamankan lantaran baru saja bertransaksi dengan seorang bandar sabu.
Saat digeledah, polisi menemukan sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,68 gram. Dari pengakuan pelaku, dia bertransaksi dengan bandar tersebut di sekitar Jl. Tappong Baru, Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo.
“Menurut pelaku, yang transaksi dengan dia ialah anak kecil yang tidak dikenalnya. Sedang sang bandar sendiri tidak muncul. Dia membeli sabu itu seharga Rp 450 ribu. Identitas bandar sendiri telah kami dapatkan dan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
“Pelaku bertransaksi dengan anak kecil itu di lorong kecil Jl. Tappong Baru Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo. Setelah dari situ, dia kemudian ke Jl. Dr. Ratulangi dan disitu kami berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Satuan anti zat psikotropika itu juga meringkus pasangan suami-istri (Pasutri) yang terlibat Penyalahgunaan & Peredaran narkoba. Dua orang itu masing-masing berinisial AD (43) dan RE (33) yang merupakan warga Kel. Temmalebba, Kec. Bara, Kota Palopo.
Keduanya diamankan di Jl. Lingkar, Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara, Kota Palopo. AKP Zainuddin mengatakan penangkapan mereka berkat adanya informasi dari informan. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat diamankan polisi berhasil menyita satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,04 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah hanphone.
“Bandarnya sedang kami cari. Sementara para pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)