Vendor PT Masmindo dan BMS Tidak Tertib Aturan dan Belum Laporkan PKWT ke Disnakertrans Luwu

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Hasbullah Bin Mush. (ft/dok).

Belopa- Mitra atau Subkontraktor di dua perusahaan yakni PT Masmindo Dwi Area dan BMS ternyata belum komitmen serta mematuhi peraturan terkait tenaga kerja dan hak karyawan demi kesejahteraan hidup.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, Hasbullah Bin Mush.

Bacaan Lainnya

“Beberapa vendor dari 2 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu belum 100% menaati aturan, dan saat ini masih dalam tahap pembinaan,” katanya, Rabu (07/08/2024).

Aturan yang dimaksud, kata Hasbullah yaitu tentang penerimaan tenaga kerja, sebab hal ini menjadi kewajiban Disnaker dan perusahaan.

“Termasuk pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan dan pencatatan perjanjian kerja atau PKWT juga belum dilaporkan,” terangnya.

“Untuk sementara Subkontraktor dari Masmindo dan BMS memang perlu di tertibkan,” tambahnya.

Di Kabupaten Luwu, lanjut Kadis Nakertrans ada beberapa Subkontraktor dari 2 perusahaan besar tersebut, baik Subkontraktor nasional maupun lokal yang sudah memulai kegiatan dan merekrut tenaga kerja namun belum ada laporan yang masuk ke kami.

“Kendala dan evaluasi selama ini, banyak perusahaan melakukan usaha di Kabupaten Luwu namun tidak melakukan koordinasi ke Disnakertrans terkait kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelas Hasbullah.

“Masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada di sekitar mereka. Kehadiran perusahaan ini, diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat terutama warga pribumi serta memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah,” tutupnya. (*/fit)

Pos terkait