Wabup Buton Utara Tersangka Cabul, Pengakuan Ayah Korban Anaknya Dibayar Rp 2 Juta

KENDARI — Kepolisian Resor Muna menetapkan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (21/12/2019).

Dikutip dari Kumparan.com, Kepala Polres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, lanjut Deby, Polres Muna lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan menetapkan seorang perempuan berinisial T alias L sebagai tersangka kasus perdagangan manusia.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, penyidik Polres Muna mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa, namun berkas itu dikembalikan, dan jaksa memberi petunjuk agar melengkapi berkasnya.

“Jaksa memberi petunjuk agar dilengkapi berkas, karena dalam perkara tersebut ada tersangka T alias L sebagai mucikari. Jaksa memberi petunjuk agar diurutkan, karena perkara itu ada muncikarinya, harus diurutkan juga siapa penggunanya dan siapa korbannya,” jelas Debby.

Setelah mendapat petunjuk jaksa, penyidik lalu melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung Kapolres. “Usai gelar perkara, kami bersepakat menetapkan oknum pejabat RD sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur,” katanya.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ramadio belum pernah diperiksa. ” Tersangka adalah pejabat publik, Polres Muna melalui Polda Sultra akan mengirimkan surat izin kepada Mendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap RD dalam statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga menjerat Wakil Bupati Buton Utara sudah berlangsung cukup lama. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus itu pertama kali mencuat ke publik saat ayah korban E (51), melaporkan RD ke Polisi, dan tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/ 18 / IX /2019 / Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, tanggal 26 September 2019.

Dalam laporan itu, tersangka RD diduga sudah dua kali menyetubuhi korban. Kepada polisi, ayah korban bercerita bahwa anaknya disetubuhi oleh RD lewat bantuan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. TB juga sudah dilaporkan ke polisi karena berperan sebagai penghubung.
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, peristiwa itu terjadi sekira bulan Juni 2019 pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban yang baru selesai mandi diajak oleh TB ke rumahnya.

Saat itu, TB mengatakan kepada korban bahwa ada laki-laki yang menyukainya. Sesampainya ke rumah TB menyuruh korban masuk ke dalam kamar untuk membuka pakaiannya, dan menyuruh korban mengenakan sarung.

TB lalu mengatakan kepada korban agar melayani ‘Pak Wakil’ dan akan diberi uang Rp 2 juta.
Lalu, tak lama berselang, tersangka RD datang ke rumah TB, dan langsung masuk ke kamar untuk menggauli korban. Usai menggauli korban, RD lalu memberikan uang Rp 2 juta, namun menurut pengakuan ayah korban, uang itu diambil oleh TB.(*/kumparan.com)





Pos terkait