PALOPO — Wakapolres Palopo, Kompol Ade Noho, memimpin penggerebekan sebuah rumah kost di Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 20.00 wita. Di salah satu kamar, polisi mengamankan Brigpol Sudiaman, anggota Satuan Sabhara Polres Palopo.
Petugas menemukan barang haram berupa sabu di dalam lemari pakaian miliknya. Dari pengakuan Sudiaman, sabu yang diperoleh berasal dari seorang sopir mobil bernama Kurniawan. Tak ingin buruannya lepas, petugas melakukan penangkapan terhadap Kurniawan di Kelurahan Binturu, dinihari tadi.
Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku antara lain, lima sachet sabu, satu set alat isap sabu (bong), sendok sabu, dan lainnya. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. (adn)