DaerahHeadlinePemerintahanPolitik

Wakil Ketua II DPRD Luwu Usulkan Perda Penggunaan Plat DP bagi Kendaraan Operasional Perusahaan

109
×

Wakil Ketua II DPRD Luwu Usulkan Perda Penggunaan Plat DP bagi Kendaraan Operasional Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang musyawarah DPRD, Rabu (06/08/2025).

Luwu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengusulkan agar seluruh kendaraan investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu menggunakan plat nomor kendaraan DP.

Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang dalam rapat pembahasan kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang musyawarah DPRD, Rabu (06/08/2025).

“Banyak kendaraan investor yang beroperasi di Kabupaten Luwu namun menggunakan plat dari daeah luar, sehingga pajak kendaraan bermotor tidak masuk dalam pendapatan daerah,” katanya.

“Hal ini perlu perhatian dari kita semua. Kita harus mendorong agar kendaraan operasional milik investor menggunakan plat DP, sehingga pajaknya mampun menggenjot PAD Kabupaten Luwu,” tambah Wakil Ketua II DPRD Luwu.

Dalam kesempatan itu, Andi Mammang memberikan contoh, jika satu unit mobil Hulux menyumbang pajak kendaraan sebesar Rp. 7 Juta per tahun, sementara dump truck 10 roda bisa mencapai Rp.15 Juta hingga Rp.20 Juta per unit.

“Jika ada 100 unit kendaraan operasional dan dump truck milik investor dengan plat DP, maka bisa menjadi sumber pendapatan daerah yang cukup besar,” ucapnya.

Untuk itu, Andi Mammang mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban menggunakan plat DP bagi armada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu.

“Jika tidak diatur melalui Perda, maka kita kesulitan menarik pajak kendaraan secara legal. Ini potensi besar yang sangat disayangkan jika dibiarkan,” katanya.

Menanggapi usulan dari Andi Mammang, Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng mengungkapkan, bahwa agenda tersebut sudah masuk dalam agenda rencana kerja komisinya.

“Kami akan segera memangggil seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu untuk membicarakan kewajiban penggunaan plat DP ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *