Warga Boleh Ganti Foto di KTP, Disdukcapil Luwu Utara: Terutama Bagi yang Berubah Penampilan

LUTRA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. KTP elektronik (KTP-el) berisi data pribadi pemilik, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto diri.

Seiring penerapan KTP seumur hidup, masyarakat kini tidak lagi perlu memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat, khususnya perempuan yang kini berhijab, terkait apakah foto dalam KTP boleh diganti sesuai penampilan terbaru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa penggantian foto KTP diperbolehkan.

“Banyak warga yang bertanya, apakah boleh ganti foto KTP? Jawabannya, boleh. Terutama bagi yang sebelumnya tidak berhijab dan sekarang ingin menggunakan foto berhijab,” ujar Kasrum di Masamba, Minggu (19/1/2025).

Ia menambahkan, penggantian juga bisa dilakukan jika foto pada KTP rusak atau kualitasnya kurang baik. Meski begitu, proses penggantian saat ini bergantung pada kondisi sistem administrasi kependudukan (SIAK).

“Kalau fotonya rusak atau terkelupas juga bisa diganti. Tapi memang belum semua bisa langsung diganti karena adanya proses migrasi dan pembaruan di sistem SIAK,” jelasnya.

Kasrum menyarankan agar warga yang ingin mengganti foto mengirimkan fotonya terlebih dahulu ke Disdukcapil untuk dilakukan pengecekan awal.

“Kalau fotonya belum sinkron di sistem, bisa langsung kami proses. Tapi kalau sudah sinkron, saat ini belum bisa diganti hingga pembaruan SIAK selesai,” terangnya.

Sebagai informasi, SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk mengelola data administrasi kependudukan secara nasional. (*)