Warga Curiga ‘Surat Keterangan Palsu’ Milik Trisal Tahir Dibuat di Palopo

Surat sanggahan dari Suku Dinas Pedidikan Wilayah II Jakarta Utara yang menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan nomor 4739/PK.00.24 di mana surat itu menerangkan Trisal adalah siswa PKBM Yusha. (dok/ist)

PALOPO — Warga Kota Palopo, Sulaiman Nus’an Hasli Tangaran mencurigai surat keterangan diduga palsu mencatut Suku Dinas Pedidikan Wilayah II Jakarta Utara di buat oleh salah satu oknum di Kota Palopo. Surat tersebut menerangkan bahwa Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.

“Ternyata surat palsu seolah-olah dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara ini. Dibuat di Kota Palopo dan sudah terdeteksi. Terlalu berani membuat surat palsu untuk membenarkan ijazah palsu,” tulis Sulaiman di akun facebooknya, Jumat (7/2/2025).

Bacaan Lainnya

Sulaiman merupakan warga yang selama ini aktif mengawasi jalannya demokrasi di Palopo. Berkat laporannya ke Bawaslu, 3 komisioner KPU Palopo dan Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan kasus tersebut daluarsa karena para tersangka mangkir dari pemeriksaan.

“Pasal 264 mengatur tentang pemalsuan dokumen resmi seperti akta otentik atau surat utang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Sedangkan Pasal 266 mengancam pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Jadi memang susah palsu mau dibenarkan. Dan bukti inilah akan dibahas di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bersama bukti-bukti yang lain,” jelas Sulaiman.

Diketahui, adapun surat keterangan diduga palsu yang dimaksud ialah surat keterangan dengan nomor 4739/PK.00.24 tanggal 14 Agustus 2024. Surat keterangan ini juga sudah dibantah Suku Dinas melalui surat keterangan nomor 5215/PK.01.05 tanggal 11 September 2024 dengan menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket nomor 4739/PK.00.24. Hal itu juga di pertegas oleh perwakilan suku dinas saat sidang kode etik 3 komisioner KPU Palopo di DKPP RI beberapa Waktu yang lalu, bahwa surat itu bukan dari pihaknya.

Kehadiran surat palsu yang diserahkan LO Trisal-Akhmad tersebut sangat krusial dalam menentukan nasib pasangan Trisal-Akhmad untuk bertarung di pilkada Kota Palopo 27 November 2024 lalu. KPU dalam sidang DKPP membeberkan pihaknya mengubah status pencalonan Trisal-Akhmad dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah mendapat surat keterangan dari pihak sekolah (PKBM Yusha) dan surat keterangan suku dinas yang diduga di palsukan.

KPU Palopo akhirnya mengubah status pencalonan Trisal-Akhmad dari TMS menjadi MS pada tanggal 22 September 2024. Meskipun di tanggal 18 September 2024 telah menerima surat keterangan dari Suku Dinas yang membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dengan nomor 4739/PK.00.24.

Fakta lain setelah dilakukan pemeriksaan, Kepala PKBM Yusha Bonar Jhonson yang awalnya mengakui Trisal adalah siswanya berdasarkan surat keterangan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Gakumdu, Bonar menerangkan bahwa tidak ada data atau dokumen di PKBM Yusha yang dapat membuktikan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah atau ujian paket C. Sehingga Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan agar paslon Trisal-Akhmad di diskualifikasi. Namun KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi itu hingga berujung pemecatan. (*)

Pos terkait