Warga Wajib Pakai Masker di Kota Palopo, Melanggar Didenda Rp 50 Ribu

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan kebijakan terbaru guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak memakai masker atau pelindung wajah saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

” Kita ingin melindungi warga dari pandemi Covid-19. Seluruh warga harus memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Kita berharap, mata rantai Covid-19 dapat dicegah dengan memakai masker,” kata Judas Amir.

Bacaan Lainnya

Peraturan Walikota Palopo tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2020. Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid-19 akan menjadi ujung tombak dalam penegakan peraturan walikota ini. Hasil denda dari warga yang tidak memakai masker akan disetor ke kas daerah.

Sebelum peraturan ini diterapkan, Walikota meminta kepada seluruh Ketua RT dan RW untuk mensosialisasikan kepada warganya. ” Ketua RT dan RW menjadi ujung tombak. Kita juga meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mengawasi pendatang yang masuk ke wilayahnya,” ujarnya.

Walikota mengatakan, dirinya menginginkan pandemi Corona bisa ditekan di Kota Palopo. Selain bagi warga, peraturan tersebut juga menyasar pelaku usaha untuk memperhatikan protokol kesehatan. Jika melanggar denda administrasi Rp 500 ribu dan pencabutan izin usaha.

Sejauh ini, jumlah positif Corona di Kota Palopo sudah mencapai 9 orang. Tiga orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh. (adn)

Pos terkait