Warna Latar Foto KTP Ditentukan Berdasarkan Tahun Kelahiran, Ini Penjelasan Disdukcapil Luwu Utara

LUTRA – Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang perbedaan warna latar belakang pasfoto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), khususnya antara warna merah dan biru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, memberikan penjelasan bahwa warna latar belakang pasfoto ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemohon.

“Banyak masyarakat menanyakan perbedaan warna biru dan merah pada pasfoto KTP. Sebenarnya, ini tergantung dari tahun kelahiran,” ungkap Kasrum saat memantau pelayanan administrasi di kantor Disdukcapil, Jumat (17/1/2025).

Dijelaskan Kasrum, warna biru digunakan bagi pemohon yang lahir di tahun genap seperti 1990, 2000, atau 2002. Sementara itu, warna merah diperuntukkan bagi yang lahir di tahun ganjil seperti 1991, 1999, atau 2003.

Selain menjelaskan perihal warna latar, Kasrum juga menyampaikan tata cara pengambilan foto saat perekaman KTP-el berlangsung.

“Pemohon diberikan kesempatan maksimal tiga kali untuk mengambil foto. Jika hasil foto pertama kurang baik, bisa diulang hingga tiga kali. Setelah itu, pemohon memilih satu foto terbaik yang akan digunakan pada KTP,” jelasnya.

Memasuki awal tahun 2025, Disdukcapil Luwu Utara masih menerima dominasi permohonan pembuatan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).

“Alhamdulillah, pelayanan berjalan lancar. Stok blanko KTP dan tinta juga masih mencukupi. Namun, untuk efisiensi, tahun ini kami akan memperketat proses layanan agar lebih tertib,” tutup Kasrum. (*)