PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan dua orang warga Luwu yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di Wisma Pelangi, Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, Senin (2/12/2019) malam. Mereka masing-masing berinisial GL (36), warga Desa Padang Subur, Kec. Ponrang Kab. Luwu dan WY (20) warga Desa Paccerakang Kec. Ponrang Selatan Kec. Ponrang Kab. Luwu.
KBO Narkoba, Ipda Abdianto mengatakan penangkapan ini dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga sekitar curiga dengan aktivitas kedua pelaku dan langsung menghubungi polisi.
“Kedua pelaku sedang berada di dalam kamar 01 Wisma Pelangi saat digrebek. Saat digeledah, kami menemukan dua paket sabu seberat 14,58 gram,” jelas Ipda Abdianto.
Selain menemukan sabu dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu set bong, sebuah tas warna merah hitam, satu batang kaca pirex yang berisi sabu, sebuah sumbu dan handphone. Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.
“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan adanya tersangka baru. Kami juga sedang menyelidiki asal barang haram itu,” pungkasnya. (liq)