Belopa- Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Level-1 yang diikuti sebanyak 36 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di aula Hotel Borneo Inn, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Selasa (23/04/2024).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Luwu, Andi Asnawi dalam laporannnya mengatakan, Bimtek ini terselenggara berkat kerjasama BKPSDM Luwu dan DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bimtek dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pembekalan, pengetahuan dan keterampilan kepada peserta pelatihan terkait prosedur pengadaan banrang dan jasa pemerintah sesuia Perpres RI No. 12 Tahun 2021,” katanya.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap para peserta memiliki standar kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-1 dan berhasol dalam menempuh ujian sertifikasi kompeten PBJP Level-1,” tambah Andi Asnawi.
Asnawi juga mengatakan, 36 peserta Bimtek merupakan perwakilan dari setiap OPD lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, dan akan menjalani bimtek selama 5 hari kedepan serta mendapatkan materi dari Widyaswara Puslatbang KMP LAN Makassar.
Sementara, Sekretaris BKPSDM, Nuralia, mewakili Kepala BKPSDM mengatakan bimtek ini sebagai upaya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah Kabupaten Luwu.
“Terbitnya Perpres No.12 Tahun 2021 ini merupakan pengganti Prepres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau BPJP,” katanya.
Perpres ini sendiri, lanjut Nuralia diterbitkan dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran.
“ Untuk itu, bimtek yang diselenggarakan ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan program nasional sebagai upaya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian,” terangnya.
Sekretaris BKPSDM Luwu menambahkan, dampak positif yang dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Luwu dengan SDM yang berkompetensi pada bidang PBJP, antara lain ialah Mekanisme pengadaan Barang/Jasa akan mampu memberikan nilai manfaat dan kontribusi dalam penggunaan Produk dalam Negeri. Peningkatan peran usaha akan mendorong proses pembangunan di daerah dan Nasional secara berkelanjutan.
“Keuntungan lainnya yaitu jika pemerintah daerah memiliki SDM ASN yang paham mekanisme PBJP adalah meminimalisir bersentuhan dengan kasus hukum dalam proses PBJP. Itu berarti prinsip- prinsip dalam Pengadaan benar-benar dapat diwujudkan, seperti efesien, efektif, terbuka, berdaya saing, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel,” lanjutnya.
Diakhir sambutan Nuralia berharap agar pelaksanaan bimtek menjadi wadah dan langkah ASN dalam mewujudkan aparatur pemerintah, yang kompeten, profesional, inovatif, bersih dan berwibawa yang penuh dedikasi untuk mengabdi kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. (fit)