PALOPO — Teka-teki siapa pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Abdul Aziz, Satpam di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo saat unjukrasa, Kamis (21/07/2022) lalu akhirnya terjawab sudah.
Polisi menetapkan 11 mahasiswa yang menggelar unjukrasa sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut 9 diantaranya kini sudah ditahan di Mapolres Palopo. Dua lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Sabtu (23/07/2022) hari ini. ” Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, 11 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. 9 sudah ditahan sedangkan dua lainnya statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang,” kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat pasal 170, pasal 358 dan pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Diketahui, korban meninggal dua karena tertimpa pagar kantor kejaksaan.
Saat mahasiswa ingin memasuki Kantor Kejaksaan, korban yang juga mantan pensiunan TNI itu bersama rekannya berusaha menutup pagar. Naasnya, pagar besi roboh dan menimpa keduanya.
Aziz meninggal dunia akibat luka yang diderita. Sementara rekannya menjalani perawatan medis. Akibat insiden tersebut sejumlah massa melakukan penyerangan terhadap salah satu kampus dan asrama mahasiswa Luwu Utara. (fit)