3 Pengedar Narkoba dan Obat Daftar G di Luwu Utara Diringkus

MASAMBA — Satres Narkoba Polres Luwu Utara, mengamankan tiga pemuda diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan obat daftar G, di Dusun Toba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Sabtu (28/12/2019) malam.

Penangkapan berawal dari dua pemuda yang diringkus yakni, Al dan Es bersama barang bukti obat daftar G jenis THD, dan dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengantongi identitas pemasok tempat ke keduanya mengambil dan membeli barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Lidik Aiptu Darwis bersama personil bergerak cepat setelah mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari pelaku berinisial Mah alias Isa (30) warga Dusun Toba, Desa Radda, Kecamatan Kaebunta, Luwu Utara.

“Saat dilakukan penangkap terduga Mah alias Isa (30), sekitar Pukul 01.00 Wita, barang bukti yang diamankan berupa tiga sachset yang diduga berisi sabu dibuang dan ditemukan dilantai, 84 bungkus yang diduga obat daftar g jenis THD ditemukan didalam bungkus rokok yang siap edar,”kata Kasat Narkoba, AKP Aswan.

AKP Aswan mengatakan bahwa berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi obat-obatan di Dusun Toba, Desa Radda.

“Ketiga terduga sementara diamankan di unit narkoba bersama barang bukti yang ditemukan antaranya, 3 buah sachset diduga berisi sabu, 1 buah kaca (pirex), 2 korek gas serta 84 bungkus obat jenis THD siap edar, “terangnya. (Fit)

Pos terkait