JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKEDKPP/XII/2024.
Sidang yang menentukan nasib 3 komisioner Palopo dan 2 komisioner Bawaslu Palopo itu digelar di ruang sidang DKPP RI Jakarta, Jumat (24/1/2025) pukul 14.00 WIB.
Perkara pertama menyeret tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Muhatzir dan Abbas. Perkara ini diadukan oleh Junaid, seorang dosen di Kota Palopo.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan pelanggaran dengan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sedangkan perkara kedua sebagai teradu ialah dua komisioner Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widi Nugroho. Perkara ini diadukan Dahyar, warga Palopo. Dahyar menyebut Bawaslu Palopo tidak melakukan pengawasan aktif sebagai penyelenggara.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (14/1/2025) lalu, DKPP RI menemukan beberapa kejanggalan dalam pilkada Palopo.
Salah satunya DKPP RI menemukan ada Kejanggalan KPU Kota Palopo dalam mengubah status calon pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo, Trisal – Akhmad dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal itu disampaikan anggota DKPP RI, Muh Tio Aliansyah.
“Di 2070 (surat dinas KPU) menegaskan kalau ada hal seperti itu saudara (KPU Palopo) men-TMS kan. Kok malah saudara rubah (jadi MS). Nah ini yang aneh,” kata Muh Tio Aliansyah kepada tiga komisioner KPU Palopo yang hadir dalam sidang.
“Pertanyaan berikutnya, di tanggal 22 itu dilakukan MS karena proses musyawarah mediasi. Saudara mestinya mempertahankan keputusan TMS,” sambung majelis Muh Tio. Selengkapnya simak videonya berikut. (*)