LUWU— Melihat 90 anak-anak usia sekolah dasar belajar di teras rumah milik warga sudah menjadi pemandangan yang lazim di Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Hal itu terjadi dikarenakan lahan dimana sekolah mereka di dirikan di segel oleh pihak ahli waris yang mengklaim pemilik lahan SDN 356 Papakaju yang hingga kini masih diterusak, sementara Pemerintah Kabupaten Luwu belum mengambil tindakan.
Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, yang acap kali meminta ketegasan pemkab Luwu terkait pemblokiran sekolah itu mengungkapkan, hingga hari ini, sudah 70 hari lebih SDN 356 Papakaju Kecamatan Suli disegel yang berakibat para guru dan 90 siswa sekolah itu hingga kini masih melaksanakan proses belajar mengajar diteras-teras rumah warga di Desa Papakaju.
” Kami menerima laporan dari guru, saat ini 90 siswa masih belajar dengan duduk bersila bahkan berbaring selonjoran di teras-teras rumah warga. Dilain sisi para guru juga sudah mengeluh karena mereka juga harus duduk melantai sehingga tidak konsen mengajar,” ungkapnya, Kamis (22/09/2022).
Ismail Ishak mengatakan, pihaknya sangat prihatin, penyegelan gedung SDN 356 Papakaju sejak 14 Juli 2022 hingga hari ini masih terus berlangsung tanpa ada solusi dari OPD terkait
“Penyegelan SDN 356 Papakaju sudah pernah dibahas di Komisi I DPRD Luwu yang meminta agar sekolah tersebut kembali diaktifkan. Tetapi kenyataan yang terjadi hingga saat ini sekolah itu masih disegel dan 90 siswanya masih belajar dirumah-rumah warga. Terkesan masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan membuat berbagai pihak merasa prihatin,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun Jajaran Dinas Dikbud Luwu selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap penyeyegelan sekolah tersebut menyatakan, sesungguhnya Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu, sudah milik Pemkab Luwu, karena diklaim sudah diganti rugi
” Kalau di sistem aplikasi kami memperlihatkan SDN 356 Papakaju adalah milik Pemkab Luwu yang sudah dilakukan pembelian sebesar Rp.187 juta. Tentunya untuk alas haknya ada pada Dinas Pendidikan atau sekolah yang bersangkutan, ” Kata Kabid Aset BPKD Luwu Muhammad Rafie S.STP beberapa waktu.
Sementara Hartono, warga yang mengklaim pemilik lahan SDN 356 Papakaju mengaku baik ia maupun keluarganya tidak pernah menerima pembayaran sebesar Rp. 187 juta dari pemerintah Kabupaten Luwu maupun dinas terkait. (fit)