HeadlineHukum dan Kriminal

Transaksi Sabu, Dua Warga Luwu Utara Diamankan Polisi

230
×

Transaksi Sabu, Dua Warga Luwu Utara Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

MASAMBA — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan dua warga di Lorong Salulemo, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Jumat (02/10/2020) sekitar pukul 12.15 WITA.

Keduanya diamankan saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yakni JA (40) dan Al (49) warga Desa Baebunta. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berpa satu sachet kristal bening seberat 0,81 gram serta dua telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat. Bahwa keduanya kerap bertransaksi narkoba.

” Keduanya ditangkap saat bertransaksi. Mereka sudah mengakui perbuatannya,” kata Ferasmus, Senin (05/10/2020). Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan keduanya. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *