Luwu- Usai melangsungkan resepsi pernikahan, seorang pria berinisial MI (28) warga Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kec. Walenrang Timur langsung diamankan Satres Narkoba Polres Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, MI diamankan pada Kamis 01 Agustus 2024 kemarin sesaat setelah melangsungkan resepsi pernikahannya.
“MI diduga pelaku peredaran obat terlarang Daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol,” katanya, Jumat (02/08/2024).
Penangkapan MI, kata Kasat Narkoba Polres Luwu berawal dari adanya informasi Bea Cukai Kota Palopo, bahwa ada paket berisi obat THD dan Tramadol yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI.
“Setelah menerima informasi itu, kami langsung mendatangi kantor TIKI Belopa, setelah mendapatkan paket yang dimaksud, satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir, dan mendapatkan alamat lengkap dari penerima paket melalui pesan WhatsApp setelah dihubungi oleh anggota yang menyamar,” terang Abdianto.
“MI diamankan sekitar satu jam turun dari pelaminan, saat diinterogasi di depan keluarganya, ia mengaku jika paket itu benar berisi obat daftar G adalah miliknya yang ia pesan dari seseorang di Kota Tangerang dan rencananya akan dijual kembali,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu.
Iptu Abdianto menambahkan, terduga menngaku menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp.10.000,- per tabletnya sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000,- pertablet.
“Terduga dan barang bukti sebanyak 504 butir THD dan 8 strip Tramadol sudah kami amanakan di Mapolres Luwu,” tutupnya. (fit)