DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Lagi, Jaringan Penipu Online Asal Malangke Diringkus Polres Luwu Utara

192
×

Lagi, Jaringan Penipu Online Asal Malangke Diringkus Polres Luwu Utara

Sebarkan artikel ini

MASAMBA — Satuan Reskrim Polres Luwu Utara terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penipu online. Setelah menangkap, Syahrul Gunawan warga Desa Tandung Malangke, Senin (23/12/2019) dinihari, petugas kembali mengamankan Rahul, warga Kambisa, Desa Baku-baku, Malangke Barat.

Rahul ditangkap dirumah orang tuanya di Desa Pincepute Kecamatan Malangke, Luwu Utara. Keduanya merupakan jaringan yang bekerjasama melakukan penipuan di media sosial, facebook. Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsu Rijal mengungkapkan, kedua tersangka bekerjasama menjual handphone fiktif di media sosial.

” Setelah korban mentransfer uang, mereka tak mengirimkan barang yang dipesan. Kemudia menghilangkan jejak digitalnya di media sossial,” katanya. Dari pengakuan Rahul,uang hasil penipuan online dibagi bersama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan Online dgn sangkaan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanag RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *