Luwu- Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan Rifqillah Ruslan (15) meninggal dunia pada 30 Mei 2025 lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sat Reskrim Polres Luwu tidak melakukan penahanan terhadap Kades Seppong.
“Belum ditahan, keputusan ini saya ambil berdasarkan syarat penahanan yang tercantum pada Pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu kecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Rabu (27/08/2025).
Selain itu kata Jody, Kades yang dimaksud kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memiliki track-record yang baik. “Perbuatannya bersifat spontan dikarenakan kesal, dan yang bersangkutan juga tidak menghilangkan barang bukti, serta semua fakta sudah jelas,” ucapnya.
Pertimbangan lainnya lanjut Kasat Reskrim Polres Luwu yaitu Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali atau penerapan aturan/hukum khusus.
“Perkara ini masuk dalam pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak (lex specialis) sehingga tidak dapat digabungkan dengan Pasal 351 KUHP (lex generalis) sebab asas tersebut akan saling bertentangan,” terang AKP Jody Dharma.
Kasat Reskrim Polres Luwu menambahkan, tidak atau belum ditahannya Kades Seppong atas perkasa itu karena pertimbangan proposionalitas.
“Berdasarkan sifat perbuatan, tidak terencana dan bukan kebiasaan, sehingga penahanan dipandang tidak proporsional, namun kemungkinan untuk ditahan tetap ada,” tutupnya. (*)