DaerahEkonomiIndustri

Kolaborasi PT Vale dengan Kanwil DJP SulselBarTra Berikan Edukasi dan Pendampingan bagi Wajib Pajak Rekanan

×

Kolaborasi PT Vale dengan Kanwil DJP SulselBarTra Berikan Edukasi dan Pendampingan bagi Wajib Pajak Rekanan

Sebarkan artikel ini
des 17 Gandeng PT Vale Indonesia Kanwil DJP SulselBarTra ft 1 Copy e1765871562708
Sosialisai dan Pendampingan Kepatuhan Perpajakan bagi rekanan PT Vale Indonesia Tbk.

LUTIM- Perkuat upaya peningkatan kepatuhan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Sealatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP SulselBarTra) berikan edukasi dan pendampingan kepada Wajib Pajak, Selasa (16/12/2005).

Kanwil DJP SulselBaeTra bekerjasama dengan KPP Madya Makassar, KPP Pratama Palopo,, serta Kantor Pelayanan, Penyuluh, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili berkolaborasi dengan PT Vale Indonesia Tbk menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para rekan PT Vale di Training Center PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan yang digelar pada 11 Desember 2025 itu, merupakan wujud nyata sinergi antara otoritas perpajakan dan dunia usaha dalam mendorong optimalisasi kepatuhan perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak yang berperan sebagai mitra kerja perusahaan besar.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP SulselBarTra, Haris Fauzan Mustofa dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya terkait pembuatan faktur pajak dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PPN yang telah dipungut dari pihak pembeli merupakan hak negara, sehingga wajib disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari risiko sanksi perpajakan,” tegasnya.

Amriko Amir yang membawakan materi edukasi mencakup penjelasan mengenaii sanksi perpajakan menjelaskan bahwa ketikapatuhan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

“Dendanya dapat mencapai 400 persen dari jumlah pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Maria Hospitalige Lumban Gaol selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo memaparkan tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang penonaktifan askse pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Secara rinci kriteria PKP yang berpotensi dikenakan penonaktifan yaitu termasuk ketidakpatuhan dalam penyaampaian SPT, pemungutan dan pemotongan pajak, serta adanya tunggakan pajak dalam jumlah tertentu,” ungkapnya.

Diakhir kegiatan itu, Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan teknis, kelas pajak, serta asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP secara gratis.

“Para rekan PT Vale Indonesia agar memastikan seluruh karyawan yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP dan mengajukan kode otorisasi Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025,” tegasnya.

Kegiatan itu berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung (one on one) dengan Account Representative dari KPP Pratama Palopo dan KPP Madya Makassar untuk membahas permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh masing-masing Wajib Pajak.

Edukasi dan pendampingan perpajakan juga dihadiri para narasumber dan pemateri diantaranya Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP SulselBarTra, Haris Fauzan Mustofa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP SulselBarTra, Amriko Amir, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo, Maria Hospitalige Lumban Gaol, Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, serta perwakilan manajemen PT Vale Indonesia, Sri Rahayu Pardede dan para Wajib Pajak rekanan PT Vale. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *