HeadlineLuwu Raya

KKLR dan DPRD Lutra Dukung Penuh Pembentukan Provinsi Luwu Raya

×

KKLR dan DPRD Lutra Dukung Penuh Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Sebarkan artikel ini

LUTRA – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), H. Arsyad Kasmar, menyampaikan pernyataan terbuka kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik, serta seluruh masyarakat Luwu Raya terkait dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa (16/12/2025) sebagai sikap resmi organisasi KKLR.

Dalam keterangannya, H. Arsyad menegaskan bahwa Tanah Luwu merupakan tanah adat sekaligus tanah peradaban yang sejak lama menjadi ruang persaudaraan serta pewarisan nilai dan tatanan hidup lintas generasi. “Tanah Luwu merupakan tanah adat dan tanah peradaban,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah bentuk pemisahan, melainkan ikhtiar untuk menyatukan kembali wilayah dan masyarakat Luwu Raya guna mendekatkan pelayanan pemerintahan serta mewujudkan keadilan pembangunan bagi rakyat.

Menurutnya, seluruh proses perjuangan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’. “Sikap kita harus tenang, tutur kita santun, dan persatuan tetap kokoh,” kata H. Arsyad.

Melalui pernyataan terbuka tersebut, ia juga mengajak seluruh keluarga besar Luwu Raya, baik yang berada di tanah leluhur maupun di perantauan, untuk merapatkan barisan dan berjuang secara bermartabat demi masa depan generasi mendatang.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin. Ia menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki dasar historis, kultural, dan konstitusional yang kuat. “Luwu adalah kerajaan tua dengan wilayah dan hukum adat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Provinsi Luwu Raya merupakan bentuk pengakuan atas sejarah tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Karemuddin menyoroti jauhnya pusat pemerintahan provinsi saat ini yang dinilai berdampak pada lambatnya pelayanan publik. “Dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya, negara akan lebih dekat dengan rakyat dan pembangunan dapat dipercepat,” terangnya.

Kedua tokoh tersebut menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya dilakukan secara sah, damai, dan konstitusional, serta tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *