DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti 342 Gram Sabu dan 2436 Butir Obat Daftar G

10
×

Kejari Luwu Musnahkan Barang Bukti 342 Gram Sabu dan 2436 Butir Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan sejumlah barang bukti periode Juli 2025 dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

LUWU- Kejaksaan Negeri (Kejar) Luwu musnahkan sejumlah barang bukti periode Juli 2025 dari berbagai tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Kejari pada Selasa (16/12) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Uliem dalam sambutannya menegaskan bahwa, pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk itu, kami wajib melakukan pemusnahan barnag bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dikemudian hari tidak lagii dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang lainnya,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Kajari Luwu juga menyatakan bahwa, kegiatan ini merupaka pelaksanaan kewenagan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Selain menuntaskan pelaksanaan putusan perkara sepanjang 2025, pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mencegah potensi penyalahgunaan barnag bukti berisiko seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam,” katanya.

Terpisah, Kanit Pidum, Ipda Muhammad Hasrum yang mewakili Polres Luwu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai metode.

“Barang bukti seperti sabu dimusnahkan atau dihancurkan dengan menggunakan blander. Sementara untuk barang berbahan besi dipotong dengan menggunakan mesin pemotong, dan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali,” terangnya.

Adapu barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu sebanyak 86 sachet dengan berat 342,2834 gram, 3 bong, 28 sachet kosong, 10 sedotan (sendok sabu) 5 pireks, 6 pembungkus rokok, 3 senjata tajam jenis parang, 4 badik, 1 pisau, 1.051 tablet THD, 1.385 butir tramadol, 1 unit telepon genggam, 1 timbangan digital, serta 3 korak api.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Muhandas Uliem itu, juga dihadiri oleh Pelaksanan Harian Seksi Perampasan Aset dan barang Bukti (PAPBB), Hamka Dahlan, para kepala seksi Kejari Luwu, jaksa fungsional, perwakilan Polres Luwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Belopa, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabuapten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *