DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Terdakwa Pembunuh Feny Ere Divonis Mati, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

×

Terdakwa Pembunuh Feny Ere Divonis Mati, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini
mati 696x392 1 e1765865070315
Sidang Putusan terdakwa Ahmad Yani alias Amma yang digelar pada Senin (15/12) kemarin. Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa Amma atas kasus pembunuhan berencana terhadap Feny Ere.

PALOPO- Terdakwa utama dalam kasus pembunuhan gadis Feny Ere dijatuhi hukuman mati dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Palopo yang digelar pada Senin (15/12) kemarin.

Dalam amar putusan sidang itu, Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Budi Setiawan, dan hakim anggotaa masing-masing Helka Rerung serta Sulharman, menyatakan bahwa Ahmad Yani alias Amma terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.

Vonis mati bagi terdakwa Amma yang diputuskan majelis hakim dalam persidangan lebih berat dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya Amma hanya dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa utama yang mendengar putusan majelis hakim itu hanya tertunduk lemas usai majelis hakim mengetuk palu vonis mati terhadap dirinya.

Sementara keluarga Feny Ere yang turut menyaksikan proses peridangan menyambut gembira putusan majelis hakum sebab, putusan itu dinilai setimpal atas perbuatannya yang telah memperkosa dan membunuh Feny Ere.

“Vonis mati bagi Amma ini sudah setimpal dengan perbuatannya yang menghabisi nyara Feny Ere secara sadis. Kami puas hukumannya,” teriak salah satu keluarga Feny Ere dalam sidang putusan vonis mati Amma.

Sekedar diketehaui, kasus vonis mati bagi Amma ini merupakan kasus vonis mati pertama yang diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. “Ini kasus vonis pertama di PN Palopo,” kata Helka Rerung, salah satu majelis hakim dalam kasus kematian Feny Ere.

Sebelumnya diketahui, Feny Ere dilaporkan oleh kelurganya menghilang sejak 25 Januari 2024. Feny diketahui telah meninggal dunia setelah ditemukan kerangka manusia di Kilometir 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo pada 10 Februari 2025.

Setelah memastikan bahwa kerangka yang ditemukan itu merupakan Feny Ere, polisi kemudian menyerahkan kerangka korban kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Pantilang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu pada Sabtu (22/02/2025).

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi memeriksa puluhan saksi. Hasilnya, polisi menangkap pria bernama Ahmad Yani atau yang akrab disapa Amma pada 20 Maret 2025 di Bone-Bone, Luwu Utara.

Penangkapan Amma juga mengungkap dalang dan motif dari kematian Feny Ere dan polisi menetapkan Amma sebagai dalang utama dari pembunuhan itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *