PALOPO- Diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan, seorang aktivis Reski Halim dilaporkan. Reski Halim dilaporkan secara terpisah oleh tiga media yakni, Palopo Pos, Tekape.co, dan Indeks Media, Selasa (21/07/2026).
Setelah menerima laporan dari tiga media tersebut, Polres Palopo kini mulai mengambil langkah hukum dengan mimita keterangan dari para pelapor. Langkah ini menandai dimulainya proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh ketiga media tersebut.
Kasus klarifikasi juga disebut akan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pihak terlapor guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh. Kasus penghinaan dan pelecehan profesi wartawan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan pers di Luwu Raya.
Sejumlah organisasi dan wartawan senior di Luwu Raya menilai peristiwa tersebut bukan sekadar personel, namun menyangkut marwah profesi jurnalistik yang dilunding undang-undang.
“Ini bukan tentang satu orang wartawan, namun ketika profesi wartawan dilecehkan saat menjalankan tugas, maka seluruh insan pers memiliki kepentingan untuk mengawal proses hukumnya,” ujar seorang jurnalis senior di Kota Palopo.
Dukungan terhadap para pelapor pun terus mengalir. Sejumlah wartawan menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga memiliki kepastian hukum. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa, kebebasan berpendapat di ruang publik termasuk di sosial media tetap memiliki batasan hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun harus dilakukan dengan tetap menjunjung etika serta menghormati profesi orang lain.
Perkara ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Maporles Palopo pada Jumat (17/07/2026). Di tengah peliputan aksi, terjadi adu mulut antara seorang aktivis, Reski Halim dengan sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tak berhenti di lokasi aksi, polemik kemudian berlanjut ke sosial media. Reski Halim diduga mengunggah sejumlah postingan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pelecehan terhadap profesi wartawan.
Bahkan, dalam beberapa unggahannya, Reski Halim menyebutkan nama sejumlah wartawan dan media tempat mereka bekerja. Merasa dirugikan, tiga media berbeda tersebut mengambil langkah hukum.
Wartawan Palopo Pos, Riawan Junaid menjadi pelapor pertama yang mendatangi Polres Palopo. Laporan itu kemudian diikuti oleh wartawan dari media Tekape.co dan Indeks Media yang juga mengaku menjadi korban atas pernyataan dan unggahan yang dianggap menyerang kehormatan profesi jurnalis.
Kini, sorotan publik tertuju ke Polres Palopo. Akankah laporan dari tiga media tersebut berujung pada penetapan tersangka, atau justru membuka fakta lain di balik polemik yang terjadi? Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya. (**)












