PALOPO- Seorang pria bernama Untung (39) tahun diamankan Satreskrim Polres Palopo pada Selasa (07/07/2026). Ia diamankan di Mapolres Palopo setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang balita berumur 3 tahun, Rabu (08/07/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (01/07/2026) di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Saat itu, korban berbelanja di warung milik Untung, saat berbelanja itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban hingga mengalami luka pada bagian kemaluan.
“Korban disuruh ibunya berbelanja di warung milik terduga pelaku, saat korban di warung itu, pelaku melakukn aksi bejatnya, pelaku membuka celana yang ia kenakan dan memegang kelamin korban,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak.
Iptu Ridwan mengungkapkan, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian intimnya dan menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Palopo pada Jumat (03/07/2026). (*)












