MAKASSAR- Bupati Luwu, Patahudding menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota sekaligus Penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (09/07/2026).
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Astina Abbas dalam laporannya menyampaikan bahwa, penetapan LP2B dilakukan sebagai upaya memastikan keberlanjutan kawasan pertanian di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penyampaian usulan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” katanya.
Menurut Astina, rapat finalisasi tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penetapan LP2B oleh pemerintah kabupaten dan kota, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, serta mendukung pencapaian target nasional di bidang ketahanan pangan.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menegaskan bahwa, Sulawesi Selatan merupakan salah satu sentra produksi pangan nasional yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional.
“Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian produktif harus menjadi komitmen bersama seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sekprov juga mengatakan bahwa, di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program pembangunan lainnya, pemerintah harus tetap menjaga agar produksi pangan tetap stabil.
“Saya mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang terus berkomitmen mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tengah meningkatkan kebutuhan permukiman dan program pembangunan lainnya,” ucap Jufri Rahman.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan bahwa, pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
“Untuk itu, kami meminta dukungan seluruh pemerintah daerah agar proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dipercepat sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B itu, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, melindungi sumber daya pertanian, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan itu merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Rapat tersebut dilaksanakan dengan tujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.
Saat menghadiri Rapat LP2B itu, Bupati Luwu didampingi oleh Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Gasmin Garim, serta Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Islamuddin. (*)












