LUWU- Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (09/07/2026).
Rapat Paripurna tersebut fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir serta persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna yang menjadi tahapan lanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Agenda rapat ini meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Luwu, Muhammad Dhevy Bijak Pawindu dalam sambutannya mengatakan bahwa, agenda utama rapat paripurna ini ialah persetujuan dan penetapan Ranperda sebagaimana yang telah disampaikan.
“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Luwu atas sinergi, masukan, saran, serta kritik yang konstruktif selama proses pembahasan Ranperda ini berlangsung,” katanya.
Dhevy Bijak juga menjelaskan bahwa, rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus pembahasan Ranperda sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRB Luwu.
“Seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel. Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan amatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah,” terangnya.
Paripurna ini, kata Dhevy sekaligus menjadi bagian dari penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan senantiasa berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sumber daya manusia, hingga meningkatnya kebutuhan masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Luwu.
Meski demikian, lanjut Dhevy Bijak, hal tersebut menjadi motivasi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan.
“Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu atas berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025. Semoga seluruh evaluasi yang ada menjadi dasar untuk terus berbenah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Luwu yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Rapat paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Andi Mammang, Anggota DPRD Luwu, Sekretaris Daerah, Muhammad Rudi, para staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, para camat se-Kabupaten Luwu itu ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)












