LUWU- Keluarga Rifqillah Ruslan (15) korban penganiayaan di Instalansi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru Belopa apresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Luwu yang telah menyelesaikan dan melimpahkan tersangka oknum Kades Non-Aktif Irwan Sultan ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (14/01/2026).
“Kurang lebih delapan bulan kami menunggu kejelasan kasus ini, alhamdulillah pekan lalu pihak kepolisian memberikan kabar jika berkas perkaranya sudah P21, dan telah diserahkan ke Kejari Luwu untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Dengan ditahannya tersangka, kata Ruslan, ia mengusapkan berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Polres Luwu. “Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Luwu dalam memberikan keadilan kepada kami,” tuturnya.
Ia menjeleskan bahwa pihakannya telah melakukan berbagai upaya agar tersangka segera ditahan dan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan perbuatan oknum Kades Seppong.
“Dari awal kasus ini, kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk keberatan atas penerapan pasal yang sempat berubah, yang menurut kami penerapan pasal setelah penetapan tersangka oknum Kades ini tidak relevan dengan fakta di lapangan,” terang Ruslan.
Sekadar diinformasikan, Rifqillah Ruslan (15) terlibat lakalantas dengan Irwan Sultan (Kades Seppong) yang saat itu berboncengan dengan anaknya. Lakalantas itu terjadi pada akhir 2025 lalu.
Setelah lakalantas, baik Rifqillah maupun anak dari Kades Seppong non-aktif dilarikan ke RSUD Batara Guru untuk mendapatkan perawatan. Seletah beberapa saat, anak dari Irwan Sultan tak kunjung sadarkan diri.
Kesal karena anaknya tak sadarkan diri, oknum yang dimasuk mendekati korban yang terbaring di brankar IGD. Saat itulah Kades non-aktif itu memukul korban dibagian belakang telinga hingga mengalami lebam.
Korban sendiri sempat dirawat selama kurang lebih 2 hari dan mengeluh sakit dibagian yang terkena pukulan dan kepalanya sebelum akhirnya dinayatakan meninggal dunia.
Diketahui, oknum Kades non-aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat itu pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. (*)












