LUWU- Satu tahun beroperasi, warga Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu mulai terkena dampak dari aktivitas pengangkutan material tambang galian C yang diduga ilegal, Senin (19/01/2026).
“Selama beroperasi, aktivitas pengangkutan material dari tambang itu menggunakan dump truk sehingga menyebabkan jalan desa rusak. Jalan desa ini akses utama warga, pengangkutannya setiap hari,” kata salah seroang warga yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain merusak jalan desa, lanjut warga, aktivitas itu juga merusak lingkungan, termasuk kondisi sungai. Menurut dia, kerusakan tersebut semakin memprihatikan jiga musim penghujan tiba.
“Jalan yang tadinya rusak akan becek dan berlumpur sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan, sangat susah dilalui, kami juga sangat resah dengan aktivitas ini,” terangnya.
Selain merusak infrastruktur dan lingkungan, warga setempat juga mempertanyakan legalitas operasional tambang galian C tersebut.
“Kami menduga aktivitas tambang itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, sebab selama kurang lebih satu tahun beroperasi, kami belum pernah meliat ataupun mendengar sosialisasi atau pemberitahuan resmi dari pemilik tambang,” ungkapnya.
“Kami berharap, aparat penegak hukum (APH) pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta pengecekan perizinan tambang galian C yang beroperasi di wilayah kami,” tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakatan jika pihaknya akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang galian C tersebut.
“Kami coba dalam dulu dan melakukan penyelidikan terkait info tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Lakloa yang juga dikonfirmasi media melalu pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait keberadaan tambang galian C tersebut. (**)












