LUWU- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah permasalahan signifikan pada LHP Pemerintah Kabupaten Luwu, Rabu (21/01/2026).
Penyerahan LHP yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel itu dilaksanakan pada Kamis (15/01/2026). Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini telah dilaksanakan diseluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“BPK berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan anggaran Negara dan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Kami juga berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Adapun permasalahan signifikan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Lain-lain Pendapatan yang Sah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Luwu yaitu
- Pemkab Luwu belum sepenuhnya melakukan penetapan PDRD sesuai ketentuan-kekurangan penerimaan atas PDRD yang ditetapkan lebih rendah dari seharusnya yaitu sebesar Rp.6.540.136.607.00,-
- Pemkab Luwu belum sepenuhnya melakukan pemungutan PDRD yang telah ditetapkan sesuai ketentuan-kehilangan pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Batara Guru sebesar Rp.18.677.807.190.00,-
- Pemkab Luwu belum melakukan penagihan piutan pajak daerah sesuai ketentuan-kehilangan hak tagih atas piutang PBB-P2 yang telah kadaluwarsa sebesar Rp.12,6 miliar rupiah.
Berdasarkan temuan itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan rekomendari yaitu;
- Bupati Luwu memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan penelitian dan/atau menerbitkan keputusan guna menetapkan pajak daerah dan/atau menerbitkan keputusan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Direktur RSUD Batara Guru segera melaksanakan penagihan selisih biaya kenaikan kelas perawatan kepada pasien BPJS Kesehatan kelas I dan II serta menghentikan persetujuan kenaikan kelas perawatan bagi pasien BPJS kelas III yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- Kepala Bapenda melakukan verifikasi atas Piutang PBB-P2 sebesar Rp.12.608.776.911.00 yang masih berpotensi tertagih dan melakukan penghapusan atas Piutang PBB-P2 kadaluwarsa yang tidak bisa ditagih sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.












