LUWU- Baru-baru ini, Kepala Desa Kurusumanga, Megawati memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Luwu terkait sejumlah Laporan Aduan Masyarakat (Lapdum), Kamis (22/01/2026).
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin yang dikonfirmasi membenarkan kehadiran Megawati di Inspektorat.
“Senin (19/01/2026) sudah memenuhi panggilan, untuk konfirmasi terkait aduan masyarakat Desa Kurusumanga,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, pihaknya akan segera membentuk tim untuk melakukan investigasi sesuai dengan permintaan Kejaksaan Negeri Luwu.
“Kami juga sudah menerima surat permintaan dari Kejari Luwu untuk melakukan investigasi terkait laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat desa Kurusumanga, dan jika hasil investigasi terdapat penyimpangan, tentu langkah selanjutnya yaitu melakukan audit keuangan desa tersebut,” terangnya.
Sekadar diinformasikan, Kepala Desa Kurusumanga, Megawati dilaporakan ke Kejaksaan Negeri Luwu terkait transparansi alokasi APBDes. Laporan itu diterima oleh pihak Kejaksaan sejak pertengahan Desembar 2025 lalu.
Bahkan, Megawati sempat didemo oleh warganya yang meminta transparasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jembatan pelangi wisata sawah yang dianggarkan pada tahun 2020 hingga 2021 dengan total anggaran sebesar Rp.498 juta.
Data yang diterima oleh, pembangunan jembatan pelangi wisata sawah di desa Kurusumanga itu sebesar Rp.401 Juta dengan keterangan volume 1unit dari Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Di tahun 2021, Kepala Desa Kurusumangan, (Megawati) kembali menganggarkan sebesar Rp.97 Juta dengan keterangan volume 1 LS yang juga bersumber dari Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, Megawati menjabat sebagai Kepala Desa kurang lebih 10 tahun sejak 2016 hingga saat ini (tahun 2026).(*)












