DaerahHeadline

Wartawati di Luwu Dapat Ancaman dari Oknum Berinisial A Usai Soroti SPPG MBG Pattedong Selatan

×

Wartawati di Luwu Dapat Ancaman dari Oknum Berinisial A Usai Soroti SPPG MBG Pattedong Selatan

Sebarkan artikel ini
images
Foto Ilustrasi

LUWU- Wartawati media siber Faktadelik mendapat ancaman usai merilis berita terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Dalam pemberitaannya, Rosdiana (Jurnalis Media Faktadelik) menulis tentang SPPG tersebut yang diduga dipaksakan beroperasi dengan judul “Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan diduga Tak Layak Operasi, Wartawan di Usir Saat Liputan”.

Menurut Rosdiana, ia mendapat telepon dari seseorang berinisial A yang meminta agar pemberitaan yang dirilis oleh Rosdiana dihapus.

“Orang ini menelpon, dan meminta saya untuk menghapus semua pemberitaan tentang SPPG dapur MBG Pattedong Seletan. Ia juga mengancam bahwa jika permintaannya tidak saya penuhi, maka warga Pattedong akan marah,” ucapnya dengan nada cemat dengan ancaman tersebut, Jumat (06/02/2026).

Terkait ancaman tersebut, Rosdiana berencana akan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian agar mendapat perlindungan jika sewaktu-waktu pernyataan yang dilontarkan A terealisasi.

“Saya menjalankan tugas sebagai wartawan. Ini Negara hukum, saya berharap aparat dapat bertindak tegas,” katanya.

Menyikapi hal itu, salah satu Pimpinan Redaksi (Pimpred) media di Kabupaten Luwu, Gugun Gondronk mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh A merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menciderai kemerdekaan pers.

“Hak pers itu mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pilar penting dalam menjaga fungsi kontrol sosial,” katanya.

Untuk itu, Gugun mendesak kepolisian agar mengusut tuntas ancaman yang dilayangkan kepada wartawati dari media Faktadelik. Menurut dia, permintaan dan pernyataan A merupakan upaya pembungkaman terhadap jurnalis.

“Tindakan A ini bentuk dari upaya untuk membungkam dan menghalangi tugas jurnalis. Harus ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap oknum-oknum seperti A,” tegasnya.

Terpisah, A yang di hubungi melalui pesan WhatsApp (06/02/2026) sore terkait kebenaran pengancaman yang ia lontarkan belum memberikan tanggapan apapun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *