HeadlineLuwu RayaNasionalSulsel

Ekspose Data, CDOB Provinsi Luwu Raya Dinyatakan Layak, Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah Terhalang Rekomendasi Gubernur Sulsel

×

Ekspose Data, CDOB Provinsi Luwu Raya Dinyatakan Layak, Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah Terhalang Rekomendasi Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini
Luwu Tengah Ok
Rencana Pembentukan DOB Kabupaten Luwu Tengah (pemekaran Kabupaten Luwu) yang hingga kini masih terhalang rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan, (ft/ist).

JAKARTA– Hasil kajian kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) meraih skor 410 dengan kategori “Mampu”. Institute Otonomi Daerah (I-OTDA) saat pemaparan, Provinsi Luwu Raya dinyatkaan memenuhi syarat sebagai DOB sesuai instrument penilaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali yang turut serta mengikuti ekspose data kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah, Selasa (10/02/2026).

“Saat ekspose data, Tim Kajian menyampaikan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya dinyatakan layak berdasarkan teknokratis yang mencakup aspek kewilayahan, kependudukan, historis, serta dukungan sosial masyarakat,” Ahmad Gazali.

Untuk skor kelayakan, lanjut Ketua DPRD Luwu calon DOB Provinsi Luwu Raya memperoleh skor 410 dengan kategori Mampu, dimana wilayah induk yakni Provinsi Sulawesi Selatan pasca pemekaran memperoleh skor 482 dengan kategori sangat mampu.

Terkait pembentukan CDOB Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menerima seluruh persyaratan administratif, bahkan telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) sejak tahun 2012.

“Jika sudah ada Ampres artinya Negara sudah menyatakan layak untuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, baik secara administratif, teknokratis, maupun ekonomi,” ungkapnya.

“Jadi yang saat ini menjadi tugas kita yaitu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulsel,” tutup Ahmad Gazali.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman mengeluarkan pernyataan yang menjadi perhatian publik. Pernyataan yang beredar luas di sosial media itu, Sekda Sulsel secara terbuka mengakui jika wilayah Luwu Raya merupakan aset yang sangat berharga bagi Sulawesi Selatan.

“Luwu Raya merapakan aset berharga untuk dipisahkan dari peta administratif Sulawesi Selatan, alasannya jelas, Luwu Raya kaya akan sumber daya alam. Wilayah ini kaya akan emas, besi, dan nikel, itulah mengapa sangat sulit bagi Sulsel melepas Luwu Raya,” ungkap Sekda Sulsel yang beredar luas di media sosial.

Sekadar diinformasikan, dari hasil uji kelayakan itu, Kepala Daerah dan DPRD se-Luwu Raya mendapat saran berupa;

  1. Penambahan sekitar 132.000 penduduk untuk memenuhi nilai minimal sesuai syarat PP 78/2007
  2. Kekurangan ini bersifat teknis dan dinamis, serta berpotensi dipenuhi melalui; pertumbuhan penduduk alami, mobilitas penduduk /tahun sesuai asumsi 6-7%, dan penyesuaian wilayah administratif berupa percepatan DOB Luwu Tengah, atau penambahan satu kabupaten/kota (alternative, Kab. Toraja dan Toraja Utara untuk memenuhi syarat jumlah penduduk dan syarat jumlah kabupaten/kota DOB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *