LUTRA – Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menyerahkan tembusan surat dari Kedatuan Luwu terkait aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kepada Komisi II DPR RI, Rabu (11/02/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI dalam agenda audiensi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI) bersama pimpinan Komisi II DPR RI. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, di hadapan jajaran pimpinan komisi.
Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, itu disampaikan melalui jalur diskresi sebagai langkah khusus di tengah kebijakan moratorium pemekaran daerah. Penyerahan tembusan dilakukan atas restu H. Andi Maradang Mackulau atau Opu To Bau.
Menurut Husain, surat tersebut memuat kehendak masyarakat Tana Luwu yang menginginkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru.
“Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan secara langsung aspirasi rakyat Tana Luwu kepada pemerintah pusat melalui Komisi II DPR RI,” ujar Husain.
Ia menegaskan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi kolektif yang telah lama diperjuangkan masyarakat dan terus dikawal berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah dan tokoh adat.
Husain berharap jalur diskresi dapat menjadi pintu masuk bagi Presiden untuk memberi perhatian khusus terhadap usulan DOB tersebut meski moratorium pemekaran wilayah masih berlaku.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Tana Luwu tetap solid dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
“Mari saling menguatkan dan tidak saling melemahkan. Tana Luwu, Wanua Mappatuo Naewai Alena,” tutupnya. (*)












