HeadlineLuwu RayaSulsel

Terpidana Korupsi Proyek Drainase BPBD Lutra Dieksekusi, Vonis 2 Tahun Penjara

×

Terpidana Korupsi Proyek Drainase BPBD Lutra Dieksekusi, Vonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20261024 WA0069
6 / 100 Skor SEO

LUTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023, berinisial M.M., Kamis (22/10/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Terpidana langsung menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Utara, Ridzky Septriananda, menjelaskan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah, mulai dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” demikian keterangan resmi Kejari Luwu Utara.

Dalam perkara tersebut, MM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Berdasarkan putusan pengadilan, MM dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terpidana harus menjalani pidana pengganti selama satu bulan.

Kejari Luwu Utara menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penegakan hukum terhadap perkara korupsi, lanjut Kejari, menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *