LUWU- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu secara resmi membatalkan pelantikan atas nama Jadirman yang diketahui telah meninggal dunia, Senin (13/04/2026).
Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad dalam keterangan resminya mengatakan bahwa, terkait pencantuman ASN dalam pelantikan tanggal 10 April 2026, dan beredarnya informasi di masyarakat terkait ASN yang dimasuk dibatalkan.

“Alm. Jadirman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Walenrang Barat, kemudian yang bersangkutan diketahui meninggal dunia pada 7 Maret 2026, dan dimakamkan pada 8 Maret 2026,” terangnya.
Sebelum informasi wafatnya (Jadirman) diterima secara resmi, lanjut Arsyad, Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) lebih dulu telah terbit pada 26 Maret 2026 dengan Nomor: 16798/R-AK.02.03/SD/F.I/2026.
“Surat ini memuat tentang Rekomendasi Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Pengawas di Kabupaten Luwu. Dimana dalam persetujuan ini, yang bersangkutan direkomendasikan untuk dimutasi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Walenrang Utara,” bebernya.
Secara administratf kata Dia, status yang bersangkutan dalam sisten SIASN BKN masih tercatat sebagai ASN aktif. Hal ini disebabkan karena ASN yang meninggal dunia baru akan tercatat tidak aktif di dalam sistem seteah proses administrasi pemberhentian/pensiun diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga terhitung sejak tanggal 7-26 Maret 2026 atau kurang lebih 19 hari, secara faktual tidak ada informasi kematian dari keluarga yang bersangkutan ke BKPSDM Luwu,” ucapnya.
“Sehingga kondisi ini menyebabkan data kepegawaian yang digunakan dalam proses pengusulan dan persetujuan teknis masih mengacu pada data administrasi yang tersedia,” tambah Arsyad.
Secara tegas Kepala BKPSDM Luwu mengatakan bahwa, pencantuman nama yang bersangkutan dalam pelantikan pekan lalu merupakan akibat dari proses administrasi yang belum terbarui secara faktual.
“Atas kelalaian tersebut, Pemkab Luwu akan melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme pelaporan kejadian pending kepegawaian, penguatan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait, peningkatan validasi data kepegawaian secara faktual, dan berkala, dan pembatalan terhadap penetapan pelantikan atas nama Jadirman, S.An,” tegasnya.
Terakhir Ia dan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu menyampaikan permohonan maaf ataPersetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negaras kekeliruan administrastif dan duka cita atas wafatkan almarhum.
“Atas nama pribadi dan instansi kepegawaian, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyrakat Kabupaten Luwu atas kegaduhan yang terjadi dan terkhusus kepada keluarga almarhum,” tutrnya.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi khususnya bagi kami untuk meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian,” tandas Kepala, Muhammad Arsyad.
Sebelumnya diberitkan, Bupati Luwu, Patahudding kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat pada Jumat (10/04/2026). Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dengan jabatan baru telah meninggal dunia. Ia yang dilantik yaitu mendiang Jadirman, S.AN dimana nama dan foto ASN tersebut diumumkan dilayar dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Walenrang Utara.
Jadirman sendiri diketahui meninggal dunia karena sakit pada bagian perut. Upacara Pemakaman Kedinasan mendiang Jadirman dilaksanakan pada 8 Maret 2026 lalu oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten Luwu di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Muhammad Arsyad mengatakan bahwa, mengaku kesalahan sepenuhnya ada dipihak BKPSDM.
Muhammad Arsyad juga mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan verifikasi kepegawaian secara administrasi tanpa melakukan verifikasi faktual. (*)












