PALOPO — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) membuka penjaringan seleksi calon kepala sekolah (Cakep) untuk jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP. Kesempatan ini terbuka luas bagi seluruh tenaga pendidik di lingkungan Disdikpora.
Menariknya, tidak hanya guru berstatus ASN, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki peluang yang sama untuk mengikuti seleksi ini.
Kepala Disdikpora, Sainal Sahid, menjelaskan bahwa proses seleksi mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022, dengan penekanan pada kualifikasi akademik dan kompetensi calon peserta.
“Siapapun guru bisa ikut sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya Kamis (30/4/2026).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru berstatus PNS, minimal memiliki pangkat Penata (III/c). Sementara untuk guru PPPK, minimal menjabat sebagai Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun.
Selain itu, calon peserta juga harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, serta pengalaman manajerial sekurang-kurangnya dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.
Persyaratan lainnya meliputi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat, tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana.
Calon kepala sekolah juga dibatasi usia maksimal 56 tahun saat penugasan, serta wajib menandatangani pakta integritas, termasuk kesiapan untuk ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk PPPK bisa ikut seleksi dengan ketentuan yang diatur di dalamnya,” tegas Sainal.
Dengan dibukanya seleksi ini, Disdikpora berharap dapat menjaring calon kepala sekolah yang kompeten dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.












