Hukum dan KriminalNasional

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu

×

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
images 1 e1781854294533
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Jumat (19/06/2026).

JAKARTA- Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Penangkapan keduanya dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, pada Jumat (19/06/2026) pagi tadi.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Petrus Selestinus mengatakan bahwa, kliennya (Roy Suryi Notodiprojo) ditangkap sekira pukul 0.7.00 Wib pagi tadi.

“Pengangkapan klien kami Rpy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya. Ia ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jawa, dan pada saat yang bersamaan, kami mendapat info bahwa Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, dr. Tifa ditangkap oleh apparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi (19/06) sekitar pukul 06.47 Wib. Petrus juga mengaku menyayangkan Tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan Upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.

“Selama ini, klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL). Kedua, jika Tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka Tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” terangnya.

Tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar membenarkan bahwa kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 Wib. “Iya benar, ditanggkap,” sigkatnya.

Saat ini, baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditetapkan sejak November 2025 lalu.

Setelah proses yang cukup lama, Polda Metero Jaya kemudian menyebut berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 2 Juni 2026.

“Jaksa sampai hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak lagi memerlukan pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin pada (02/06).

Dalam waktu dekat ini, kata Iman, pihaknya akan melalukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Sementara kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan meyakini bahwa kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryi tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap. Ia mengaku tidak heran jika dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap II.

“Kami tidak heran kalua sebentar lagi mungkin aka nada panggilan untuk mas Roy untuk melakukan tahap II atau mungkin penahanan, saya enggak tahu ya, karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik,” ucapnya.

“Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya sebab itu murni keweangan penyidik,” imbuh Yakup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *