LUWU- Sejumlah warga di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu keluhkan lahan persawahan miliknya yang terkena dampak dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dikelola oleh PT Tiara Tirta Energi, Selasa (07/07/2026).
Pembangkit listrik yang dikelola oleh PT Tiara Tirta Energi itu diketahui berlokasi di Desa Bolu. Seorang warga setempat, Bunga menyoroti sikap Perusahaan yang dinilai telah menenggelamkan lahan sawah milik warga dan mengabaikan perjanjian ganti rugi yang sebelumnya telah disepakati.
Menurut Bunga, PLTMH itu dibangun untuk kepentingan Perusahaan yang dimasuk, dan proses pembayaran ganti rugi hingga kini belum diselesaikan. Bunga juga menyebut, masih ada beberapa pemilik lahan yang belum menerima kompensasi dari Perusahaan itu.

“Sawah warga terdampak, tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam, dan hingga hari ini masih ada pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi, padahal sawah mereka sudah ditenggelamkan untuk kepentingan PLTMH,” kata Bunga.
Bunga juga mengungkapkan bahwa, sebelum proyek itu berjalan, pihak Perusahaan pernah menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum lahan dijadikan area penampungan air.
“Namun kenyataannya, sawah warga sudah ditenggelamkan, sementara masih ada yang belum menerima hak mereka. Padahal Perusahaan ini pernah berjanji tidak akan menampung air ataupun menenggelamkan sawah warga sebelum ganti rugi diselesaikan,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, Bunga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum turun tangan memfasilitasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar masyarakat mendapatkan hak mereka.
“Kami berharap, pemerintah dan pihak kepolisian dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Warga hanya ingin menuntut haknya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh Perusahaan,” ujarnya.
Belum lama ini, Bunga juga mempublikasikan surat pernyataan dari PT Tiara Tirta Energi yang ditandatangani oleh Paulus Paonganan Baso selaku Kuasa Direksi.
Bunyi surat pernyataan itu ialah “Sesuai kesepakatan dengan beberapa pemilik lahan dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi pada tanggal 26 Juni 2026 di area base camp PLTM Salu Noling, menyangkut dampak genangan waduk di beberapa area lahan masyarakat yang berlokasi Namok, Desa Kanna dan Desa Bolu maka telah disepakati;
- Pihak PT Tiara Tirta Energi akan segera menyelesaikan seluruh dampak genangan kepada para pemilik lahan selama 7 hari kerja
- Menyelesaikan Ganti Rugi Tanaman Saudara PALAEN yang terletak di Sangsara, Desa Bolu
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiara Tirta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai pembayaran ganti rugi lahan tersebut. (*)












