HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Penertiban PETI di Bajo Barat Ricuh, Anggota Polres Luwu Lari ‘Tunggang Langgang’

×

Penertiban PETI di Bajo Barat Ricuh, Anggota Polres Luwu Lari ‘Tunggang Langgang’

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 02 at 17.25.58
Tangkapan layar video amatir yang merekam situasi ricuh di Kecamatan Bajo Barat saat penertiban tambang emas ilegal dilakukan oleh personel Polres Luwu.
56 / 100 Skor SEO

LUWU- Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat pada Sabtu (01/08/2026) kemarin sore berakhir ricuh, Minggu (02/08/2026).

Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial merekam suasana kepanikan saat upaya penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal tersebut di halangi oleh para penambang lokal.

Dalam video tersebut, penambang lokal memprotes aksi kepolisian yang membakar seluice box-talang emas. Aksi protes tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 12.30 Wita.

Dalam video berdurasi lebih dari 1 menit itu, terlihat puluhan orang berhamburan di lokasi tambang emas ilegal. Salah satu di antara mengacungkan senjata tajam jenis parang dan mengancam aparat. Keadaan diperparah dengan beberapa kali tembakan peringatan dari anggota Polres Luwu.

Sebelum ricuh, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani membenarkan adanya penertiban di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya melakukan pembakaran seluice box-talang emas.

“Ia benar ada (penggerebekan/penertiban) namun saat tiba di lokasi sudah tidak ada aktivitas, alat berat juga tidak ada, kami hanya menemukan talang yang diduga digunakan para penambang, jadi kami bakar di lokasi,” katanya.

Informasi yang dihimpun, kericuhan yang terjadi menyebabkan personel Polres Luwu yang melakukan penertiban mengalami luka-luka karena terkena pecahan kaca mobil. 6unit mobil yang digunakan oleh anggota polisi rusak karena terkena lemparan batu dari para penambang lokal yang menolak penertiban tersebut.

Karena banyaknya massa dari penambang lokal, anggota Polres Luwu terpaksa lari untuk menyelamatkan diri. Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait penertiban tambang emas ilegal tersebut.

Termasuk saat ditanya terkait pembakaran seluice box-talang emas yang dilakukan oleh personel Polres Luwu di lokasi tambang.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 18 orang “aktor” yang terafiliasi sebagai penambang di lokasi tersebut. Salah satu penambang emas ilegal yang diketahui bernama Beno mengaku, ia dan kelompoknya melakukan aktivitas ilegal itu karena sudah mendapat dukungan dari oknum anggota Polda Sulawesi Selatan.

Pernyataan Beno kemudian diperkuat oleh Syamsumarlin yang menyatakan bahwa HR memiliki jangkauan ke aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal.

HR sendiri diketahui merupakan “Mafia” tambang yang sudah melanglang buana melakukan kegiatan ilegal tersebut di beberapa wilayah seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, dan Syamsumarlin bersama rekannya yakni Candra bertindak di lapangan sebagai orang kepercayaan HR.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi titik awal bagi aparat untuk menuntaskan persoalan PETI di Bajo Barat secara tuntas. Pasalnya, sudah ada sekitar 20 titik galian yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *