HeadlineHukum dan Kriminal

AKBP Andrias “Bungkam” Soal PETI Bajo Barat

×

AKBP Andrias “Bungkam” Soal PETI Bajo Barat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 08 01 at 20.23.22
GAM menyebut pembakaran sluice box atau talang emas oleh Satreskrim Polres Luwu di lokasi tambang ilega; sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
62 / 100 Skor SEO

LUWU– Polemik pertambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat tak kunjung usai. Di tengah desakan publik agar ada tindakan tegas, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo justru memilih “bungkam seribu bahasa”, Minggu (02/08/2026).

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media sejak beberapa hari terakhir terkait hasil penertiban, jumlah tersangka, dan langkah hukum selanjutnya, belum mendapat jawaban. Pesan WA, hingga panggilan telepon, belum mendapatkan respon

Sikap “menutup diri” yang dilakukan oleh AKBP Andrias kontras dengan situasi di lapangan. Video amatir penertiban PETI di Bajo Barat viral dan memicu tanda tanya besar di masyarakat. Belum lagi pengakuan sejumlah penambang yang mengaku “sudah izin sama oknum Polda”.

“Publik berhak tahu. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan dugaan keterlibatan oknum. Masa institusi sebesar Polres diam saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bajo Barat yang namanya enggan disebutkan.

Padahal, keterbukaan informasi adalah amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani saat dikonfirmsi pada Sabtu (01/08/2026) membenarkan bawha pihaknya tengah melakukan penertiban tambang emas ilegal di Bajo Barat.

Meski telah melakukan penertiban, AKP Ibnu tidak mendapatkan satupun alat berat dan tidak ada satupun para penambang yang berada di lokasi.

“Hanya seluice box-talang emas yang ada, jadi kami bakar agar tidak lagi digunakan. Sementara alat berat kami tidak menemukan di lokasi, sama halnya dengan para penambang, juga sudah tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pasca penertiban itu, mencuat 18 nama yang disebut-sebut sebagai “Aktor” di balik PETI tersebut. Salah satu diantaranya berinisial HR juga disebut-sebut sebagai “Aktor Utama” yang memiliki jangkauan dengan aparat kepolisian berpangkat jenderal.

Nama HR diungkap oleh seorang penambang yang beraktivitas di Desa Marinding yang diketahui berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Syamsumarlin. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi, Syamsumarlin enggan memberikan penjelasan. Bahkan, respons yang diberikan dinilai kurang bersahabat dan tidak segan-segan melontarkan kata-kata yang cukup keras.

“Bos Aji bilang cukup, baru satu balak, saya punya teman saja jenderal-jenderal tidak ada yang kasih begitu saya. Potong saya punya jari kalau tidak saya kasih pindah kalian semua dari situ,” ujar Syamsumarlin dengan nada tinggi sembari menirukan ucapan “HR”.

HR sendiri rupanya sudah tidak asing lagi di kalangan dunia penambang emas ilegal, apalagi di kalangan oknum petinggi Polri. Bahkan ‘HR’ mendapat gelar ‘Kapolda Swasta’ yang konon memiliki pengaruh kuat di intitusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kapolres Luwu AKBP Andrias terkait hasil penertiban, pelaku, dan barang bukti yang kemungkinan berhasil diamankan dari lokasi tambang emas ilegal tersebut.

Warga pun bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan di Bajo Barat, atau kalah oleh “kekuatan” lain?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *