LUWU- Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu mengamankan seorang perempuan berinisial FM (42) warga Tomoni, Kabupaten Luwu Timur diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Rabu (16/09/2026).
Kanit Tipidter Polres Luwu, Moch. Ryan Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan pada Minggu 13 September 2026 sekitat pukul 22.00 Wita di jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
“Terduga kami amankan saat mengangkut LPG 3kg bersubsidi sebanyak 250 tabung yang berisi mengunakan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DP 8269 AQ,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Iptu Ryan, FM mendapatkan LPG itu dengan cara menukar tabung kosong dengan yang berisi disejumlah toko yang ia kumpulkan dari sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Sengkang, Waji, hingga Padang Sappa, Kabupaten Luwu.
“Dari pemeriksaan buku catatan yang juga diamankan dari tangan FM, petugas menemukan catatan rencana pendistribusian LGP tersebut ke luar wilayah. FM juga mengaku tabung LPG yang ia kumpulkan itu biasanya ia bawa ke Morowali dan dijual kembalu dengan harga Rp55.000 hingga Rp60.000 per tabung,” terang Kanit Tipidter Polres Luwu.
“Namun 250 tabung LPG yang diamankan ini, menurut FM rencananya akan ia jual di wiliayah Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dengan harga Rp40.000 per tabung,” tambahnya.
Iptu Ryan menegaskan bahwa, seluruh proses penanganan perkara tersebut terus berjalan dan penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini, kami masuh melakukan pendalaman terkait asal-usul LPG ini, tujuan distribusi, pihak-pihak yang kemungkinan terlibat, serta mekanisme perolehan dan penjuaan LPG bersubsidi ini,” tegasnya.
“Satreskrim Polres Luwu juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan LPG 3kg bersubsidi ini, guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Kanit Tipidter Polres Luwu.
Atas dugaan perbuatan tersebut, kata Iptu Ryan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (*)












