MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memastikan dua perkara dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu kini memasuki proses penyidikan, Rabu (16/09/2026).
Kaplda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah bukti berserta barang bukti daru dua tempat kejadian perkara (TKP). Kedua perkra ini ditangangan secara gabungan oleh Polda Sulsel bersama Polres Luwu.
“Perkaranya ditangani di Krimsus, yang jelas ada dua perkara. Perkara ini dalam proses penyidikan, dan memang menjadi konsisten kita,” katanya.
Kapolda juga mengatakan bahwa, proses hukum untuk dua perkara itu tetap berjalan meski sebelumnya semapt terjadi insiden berupa perlawanan dari masyarakat. Polisi kata dia, telah berupaya menjaga situasi tetap kondusif sembari melanjutkan proses penegakan hukum.
“Proses penegakan hukum tetap berjalan, dan dalam proses-proses yang sudah berjalan ini kita sudah mengumpulkan beberapa alat bukti, barang bukti yang sudah diamankan. Dalam waktu dekat ini, saya yakin penyidik akan segera menetapkan tersangka,” beber Irjen Pol Djuhandhani.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menyinggung terkait keberadaan alat berat berupa eskavator yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut Kapolda, jika alat berat tersebut disita atau dikuasi negara, maka pihak yang merasa sebagai peilik akan muncul, sehingga dapat membantu penyidik mengungkapkan pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut.
“Kecuali mereka merelakan eskavtornya disita atau dikuasai oleh negara. Kalau dikuasai negara, mereka para pemilik akan datang, kemudian siapa yang mengkoodinir itu semua pasti akan keluar,” terangnya.
Kapolda Sulsel juga kembali menegaskan bahwa, proses penyidikan di dua lokasi berbeda yang menjadi TKP yang dilaksanakan gabungan antara Polres Luwu dan Polda Sulsel terus berjalan.
“Namun kami belum menemukan adanya indikasi terkait pihak yang membekingi aktivitas pertambangan tersebut. Kita lihat nanti, namun yang jelas saat ini sudah ada upaya-upaya menegakan hukum,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, lanjut Irjen Djuhandhani, kepolisian juga terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkiat aturan dalam kegiatan pertambangan.
“Di samping penegakan hukum, kita juga terus membrikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa ada aturan-aturn yang harus digunakan ketika kita melaksanakan upaya-upaya penambangan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sekadar diinformasikan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu telah dilakukan pertiban sebanyak empat kali di dua lokasi yang berbeda.
Penertiban pertama dilakukan pada 1 Agustus 2026 di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Penertiban ini menimbulkan ketegangan antara pihak kepolisian dan para penambang yang mengkalim dirinya sebagai masyarakat lokal. Ketegangan itu terjadi akibat pembakaran talang emas yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penertiban kedua dilakukukan pada 14 Agustus 2026 disejumlah lokasi yang diduga sebagai wilayah PETI di Bajo Barat. Penertiban itu, Satreskrim Polres Luwu memasang papan himbauan dan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 titik di Kecamatan Bajo Barat.
Penertiban ketiga dilaksanakan pada 1 September 2026 dengan melibatkan 530 personel gabungan diantaranya Polres Luwu, Polda Sulsel, Brimob, TNI, dan Satpol PP.
Dalam penertiban ini, polisi mengamankan tiga unit alat berat, 11 unit mesin alkon atau dompeng, dan talang emas. Meski melibatkan ratusan personel gabung, tidak ada satu orang pun terduga pelaku yang diamankan.
Setelahnya, TNI kembali melakukan penertiban PETI di wilayah Bajo Barat pada 10 September 2026. Dalam penertiban yang dilakukan secara mandiri oleh Kodim 1403 Palopo itu, TNI berhasil mengamankan 17 jerigen berisi solar, sembilan talang emas dibongkar di bongkar, dan memasang gembok pada alat berat yang ditemukan di lokasi PETI tersebut.
Penggerebekan terkahir dilaksanakan pada 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita, sedikitnya lima alat berat berhasil diamankan.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Posi. Keduanya masing-masing berinisial AN warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, dan RA warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon. (*)












