MAKASSAR- Sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang residivis perkara narkoba berinisial R di Kabupaten Bulukumba kembali ditangkap dan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar, Rabu (30/09/2026).
Dirresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel pada Selasa (29/09/2026) kemarin membeberkan kronologi penangkapan R hingga akhirnya meninggal dunia.
“R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026 dari ruang titipan tahanan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang berkaitan dengan R,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel.
Dari sejumlah pengembangan itu, lanjut Kombes Pol Sugeng, polisi kemudian mengamankan beberapa orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan R. Barang bukti narkotika yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai kurang lebih 150 gram.
“Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami juga berhasil menangkap jaringan di bawah R,” bebernya.
“Dan dari hasil profiling penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024,” tambah Kombes Sugeng.
Lebih lanjut Dirresnarkoba Polda Sulsel mengatakan bahwa, R kembali masuk dalam pencarian polisi setelah Polres Bantaeng menerbitkan DPO pada 27 Juni 2026 dalam perkara narkoba.
“Setelah dilakukan pelacakan dan pengembangan R akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Saat hendak diamankan R melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas,” ucap Kombes Sugeng.
“Saat melakukan perlawanan, petugas telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan sesuai prosedur, karena perlawanan dinilai membahayakan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan R dan mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya.
Menurut Kombes Sugeng, setelah petugas melumpuhkan dan mengamankan, R kemudian dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.
“Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan, dan sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang rawat inap,” terangnya.
“Namun pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan jika R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian melakukan tindakan medis lanjutan, dan sekitar pukul 07.03 WITA pihak RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia,” tambah Sugeng.
Dalam proses penanganan perkara ini, kata Dirresnarkoba, Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, bungkus rokok, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang RM2.
Ia juga menegaskan bahwa, personel yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut juga telah dimintai keterangan oleh Propam. Menurut Kombes Sugeng, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan anggota di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
“Walaupun secara prosedural, kami tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” ujarnya.
Dirresnarkoba juga menegaskan bahwa Polda Sulsel tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Mulai dari proses pengejaran dan penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R.
“Langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Saat menyampaikan kronologi penangkapan R dalam doorstop itu, Dirresnarkoba juga didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. (*)













