LUWU- Peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Luwu kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial NM (40) diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di Jl. Gunung Latimojong, Kecamatan Bajo, Rabu (12/08/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan bahwa, NM diamankan pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 Wita warga Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dan saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati NM sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” katanya.
“Ketika hendak diamankan, NM berusaha melarikan diri, petugas juga melihat NM membuang sesuatu dari saku jaket yang ia kenakan hingga akhirnya berhasil diamankan di pekarangan rumah warga di Desa Balla. Dari hasil pencarian barang yang sebelumnya di buang oleh NM, petugas menemukan 1 kantong plastik hitam berisi 2 sachet besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Luwu.
Lebih lanjut Iptu Awaluddin mengungkapkan bahwa, setelah pelaku dan barang bukti diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan di kediaman NM di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.
“Di kediaman NM, petugas kembali menemukan satu sachet plastik ukuran besar dan 11 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan yaitu 3 sachet besar dan 11 sachet kecil berisi sabu dengan berat 156 gram,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi kata Iptu Awaluddin, NM mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial J untuk kemudian ia jual kembali kepada orang lain.
“Pengembangan masih terus kami lakukan, kami tidak berhenti pada satu pelaku dan akan menelusuri jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Luwu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Kasat Resnarkoba, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dan atas perbuatan pelaku, NM kami sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.
Selain mengamankan 156 gram narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polres Luwu juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk mengamankan satu potong sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, dua unit telepon seluler masing-masing bermerek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Atas pengungkapan peredaran dan penangkapan terduga pelaku, Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika golongan I jenis di wilayah hukum Polres Luwu. (*)












