LUWU- Polres Luwu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (21/10/2026).
Hal itu dibuktikan dengan diamankannya seorang pria pengangguran berinisial SR (31) warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Padangsappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Minggu 11 Oktober 2026 lalu.
“Tersangka bersama barang bukti berupa 44 saset sabu-sabu diamankan di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan sekitar pukul 23.00 WITA,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin.
Sementara Kanit II Idik, Ipda Andi Irwan menjelaskan bahwa, penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat. Di mana salah satu ruma di Desa Olang kerap digunakan sbeagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Saat melalukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 44 saset plastic ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Selain itu juga ditemukan 44 batang potong sedotan plastik, 1 buah sendok sabu, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dan 2unit Hp android merek Vivo dan Oppo,” terangnya.
Ketika diinterogasi, lanjut Andi Irwan, SR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kanit II Idik Satresnarkoba juga mengatakan bahwa, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)












