HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Tipidter Satreskrim Polres Luwu Segera Undang Saksi Terkait Kasus Penipuan yang Diduga Dilakukan oleh Wahyu

×

Tipidter Satreskrim Polres Luwu Segera Undang Saksi Terkait Kasus Penipuan yang Diduga Dilakukan oleh Wahyu

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 21 at 16.47.06
Surat pengaduan/Laporan Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan modus jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Wahyuddin Djaffar selaku Direktur PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa.
58 / 100 Skor SEO

LUWU- Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani angkat bicara terkait pengaduan salah seorang warga yang mengalami tindak pidana penipuan dengan modus jual beli tanah melalui perusahaan PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa, Rabu (21/10/2026).

“Laporan aduannya kami terima pada 15 Agustus 2026. Saudara Ibnu Setiawan sebagai korban atau pelapor, dan Wahyuddin Djaffar selaku terlapor sekaligus direktur dari PT. PERDAMAIAN Jaya Perkasa,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Robbani.

Kasat Reskim menjelaskan bahwa, pada 22 Agustus 2026, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor B/431A.1/VIII/2026/Reskrim.

“Perkara ini sudah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu untuk proses penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan mengatakan bahwa, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor Wahyuddin Djaffar dalam waktu dekat ini akan segera mengundang beberapa saksi.

“Kami masih merampungkan beberapa dokumen sebelum mengundang beberapa saksi termasuk kepala desa setempat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wahyuddin Djaffar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ibnu Setiawan warga Walenrang, Kabupaten Luwu mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah melakukan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembelian tanah kavling di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua.

Kepada awak media, Ibnu Setiawan mengetahui tanah yang akan dijual tersebut melalui Herman Bernard yang saat itu mengaku sebagai pemilik tanah dan diperkuat dengan pernyataan Kepala Desa Karang-karangan bahwa tanah tersebut merupakan milik Herman melalui mekanisme hibah dan dalam proses penerbitan sertifikat.

Karena merasa yakin, Ibnu Setiawan kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi. Sementara untuk sisa DP yakni sebesar Rp95 juta harus dibayarkan secara cash atau tunai melalui PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa.

“Awalnya Herman ini meminta DP sebesar Rp60 juta atau Rp80 juta, karena saya yakin dan percaya tanah itu miliknya terlebih pembayaranya melalui perusahaan maka saya mengatakan akan memberikan DP sebesar Rp100, dan langsung memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta,” kata Ibnu Setiawan.

Setelah menyerahkan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi, Ibnu Setiawan kemudian mendatangi kantor PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa untuk bertemu dan menyerahkan sisa DP yang ia janjikan sebesar Rp95 juta.

Uang itu Ibnu Setiawan serahkan secara langsung kepada Wahyuddin Djaffar selaku Direktur dari PT PERDAMAIAN. Usai penyerahan DP, Wahyuddin Djaffar meminta tenggang waktu selama tiga bulan untuk proses penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud kepada Ibnu Setiawan.

Transaksi jual beli tanah itu sendiri kata Ibnu Setiawan terjadi pada Senin 24 Juli 2023 dengan kesepakatan harga sebesar Rp180 juta, DP Rp100 juta, dan sisanya sebesar Rp80 juta akan dilunasi ketika sertifikat tanah tersebut sudah diserahkan ke Ibnu Setiawan selaku pembeli.

Namun hingga 3 tahun setelah pembayaran DP tersebut dan tenggang waktu tiga bulan yang diminta oleh Wahyuddin Djaffar untuk proses penerbitan dan penyerahan sertifikat tak kunjung terpenuhi.

Terkait dugaan tindak pidana penipuan itu, hingga kini Wahyuddin Djaffar belum memberikan klarifikasi. Pesan permintaan klarifikasi yang dikirim ke akun WhatsApp pribadi milik Wahyuddin pada Senin 19 Oktober 2026 hingga kini belum mendpat balasan dari yang bersangkutan.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, Wahyuddin Djaffar atau lebih dikenal dengan nama Wahyu rupanya terafiliasi melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Marinding, Kecamatan Bajo Barat.

Wahyu sendiri sempat menggunakan foto Display Picture (DP) dirinya tengah melakukan salam komando dengan Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo di akun WhatsApp prbadinya.

Foto tersebut kemudian diklaim oleh Wahyu sebagai “Restu” dari aparat untuk terus melakukan aktivitas PETI di Wilayah Bajo Barat dan koneknya komunikasi dirinya dengan petugas terkait aktivitas PETI tersebut.

Bahkan Wahyu kerap memperlihatkan foto salam komando tersebut ke pelaku PETI lainnya untuk mempertegas “Restu” dan koneksi yang ia sebut-sebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari Wahyuddin Djaffar terkait dugaan tindak pidana penipuan yang ditudingkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *