LUWU- Praktisi Hukum, Yertin Ratu meminta kepada penyidik Polres Luwu agar tidak “tebang pilih” dan mejalankan tugasnya secara profesional khususnya dalam menangani setiap laporan dari masyarakat, Kamis (22/10/2026).
Permintaan itu disampaikan oleh Yertin pada Selasa 20 Oktober 2026 menyusul adanya laporan pengaduan Ibnu Setiawan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wahyuddin Djaffar (Wahyu) dan penyalahgunaan foto Kapolres Luwu tengah melakukan salam komando bersama Wahyu yang kemudian disondingkan dengan persoalan “restu” atau “lampu hijau” dari Kapolres untuk melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bajo Barat.
“Laporan warga ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk memberikan bukti nyata kepada publik jika tidak ada warga negara yang kebal hukum,” kata Yertin.
Aktivis senior Tana Luwu itu juga mengatakan bahwa, tindaklanjut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu sekaligus dapat menepis informasi miring tentang adanya dugaan kedekatan oknum tersebut dengan Kapolres Luwu.
“Bukankah semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum? Untuk itu saya mengingatkan penegak hukum bahwa, dugaan penipuan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana sera Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.
“Saya kita penyidik paham dengan hal itu. Saya sekedar mengingatkan kembali agar penyelidikan yang dilakukan benar-benar sesuai pada jalur yang telah ditetapkan, tidak ada ‘tebang pilih’ dalam hukum,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ibnu Setiawan, warga Walenrang, melaporkan Wahyuddin Djaffar ke Mapolres Luwu terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli tanah di wilayah Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua.
Transaksi jual beli tanah tersebut terjadi pada Senin 24 Juli 2023. Ibnu Setiawan membeli tanah dari Herman Bernard yang mengaku bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Kepemilikan tenah itu juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Desa setempat.
Kala itu, Kepala Desa setempat mengakui bahwa, Herman memiliki tanah itu melalui mekanisme hibah. Sementara Wahyuddin Djaffar berperan sebagai Direktur PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa yang mengatur pembelian dan penerbitan sertifikat tanah yang diklaim milik Herman Bernard.
Harga yang disepakati yakni Rp180 juta dengan Down Payment (DP) sebesar Rp100 juta. Merasa yakin, Ibnu kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai tanda jadi. Setelah menerima uang tersebut, Herman mengarahkan Ibnu Setiawan untuk melakukan sisa pembayaran DP yakni Rp95 juta ke Wahyuddin Djaffar selaku Direktur PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa dengan tunai.
Karena melalui perusahaan (PT PERDAMAIAN) Ibnu kemudian merasa yakin dan tak menaruh curiga, sehingga ia menyerahkan sisa DP sebesar Rp95 juta kepada Wahyuddin Djaffar secara tunai di kantor PT PERDAMAIAN Jaya Perkasa yang juga berlokasi di Desa Karang-karangan.
Wahyuddin Djaffar sendiri, usai menerima uang muka sebesar Rp95 juta dari Ibnu Setiawan (pembeli) meminta tenggang waktu selama 3 bulan untuk proses penerbitan sertifikat tanah tersebut kepada Ibnu Setiawan, dan menyepakati sisa uang (harga) tanah sebesar Rp80 juta akan lunasi setelah sertifkat diterima oleh Ibnu.
Namun hingga 3 tahun setelah pembayaran DP tersebut dan tenggang waktu tiga bulan yang diminta oleh Wahyuddin Djaffar untuk proses penerbitan dan penyerahan sertifikat tak kunjung terpenuhi.
Bahkan, kepada awak media, Ibnu membeberkan tangkapan layar pesan WhatsApp antara dirinya dan Wahyuddin Djaffar. Dalam percakapan itu, Ibnu kembali mempertanyakan tentang perkembangan penerbitan sertifikat tanah yang telah ia beli ke Wahyuddin Djaffar.
Untuk meyakinkan Ibnu, Wahyuddin Djaffar membalas pesan Ibnu dengan mengirim foto tumpukan sertifikat sembari menuliskan pesan yang berbunyi “Ini semua kakak yang bersamaan sertifikat kakak yang mau dipecahkan kakak, sebenarnya saya menunggu kakak di Palopo, untuk saya pertemukan dengan Notaris, agar pihak Notaris langsung yang jelaskan masalah apa yang terjadi sehingga pemecahan sertifikat ini lama, sudah masuk 2 bulan belum selesai kak, saya juga sudah bilang, 1 sampai 2 bulan untuk proses pemecahan sertifikat”.
Terkait laporan Ibnu Setiawan di Mapolres Luwu, Kasat Reskim, AKP Muh. Ibnu Robbani menjelaskan bahwa, pada 22 Agustus 2026, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor B/431A.1/VIII/2026/Reskrim.
“Perkara ini sudah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu untuk proses penyelidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan mengatakan bahwa, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor Wahyuddin Djaffar dalam waktu dekat ini akan segera mengundang beberapa saksi.
“Kami masih merampungkan beberapa dokumen sebelum mengundang beberapa saksi termasuk kepala desa setempat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wahyuddin Djaffar,” katanya.
Terkait Display Picture (DP) pada akun WhatsApp pribadi Wahyuddin Djaffar yang tengah melakukan salam komando bersama Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Wahyu mengklaim bahwa foto itu sebagai pertanda adanya “restu” dari aparat untuk terus melakukan aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat dan konekya komunikasi dirinya dengan petugas.
Wahyu bahkan kerap memperlihatkan foto salam komando itu ke pelaku PETI lainnya untuk mempertegas “restu” dan koneksi yang ia sebut-sebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi dari Wahyuddin Djaffar (Wahyu) terkait dugaan tindak pidana penipuan yang ditudingkan. (*)












